Diduga Ada Gudang Penampungan Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Timur, Nama Oknum Aparat Disebut; Aktivis Desak APH Bongkar Jaringan Mafia BBM

KARAWANG – Aroma dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menyeruak di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan publik mengarah ke sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Peruri, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus distribusi solar subsidi yang diperoleh melalui jalur ilegal.

Temuan tersebut berawal dari investigasi yang dilakukan awak media di lapangan. Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, tim mendapati aktivitas yang dinilai tidak lazim. Sebuah kendaraan terlihat berhenti di depan gudang dengan membawa dua buah kempu atau jeriken berkapasitas besar yang diduga digunakan sebagai wadah pengangkutan solar.


Keberadaan gudang itu semakin mengundang tanda tanya setelah seorang pria yang berada di lokasi memberikan keterangan kepada awak media. Dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan, ia mengaku mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut.


Menurut pengakuannya, gudang itu diduga menjadi tempat penampungan solar yang berasal dari praktik yang dikenal di kalangan sopir sebagai "kencing solar", yakni pengurangan atau penyedotan BBM dari tangki kendaraan angkutan maupun alat berat untuk kemudian dijual kepada penampung.


"Solar dari tempat kencingan dikumpulkan dulu di sini sebelum dibawa lagi. Sudah berjalan cukup lama," ungkap sumber tersebut.


Tak hanya itu, narasumber juga menyebut bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama "PN" yang disebut-sebut merupakan anggota TNI Angkatan Darat, sementara aktivitas operasional lapangan disebut dikoordinasikan oleh seseorang bernama "RM"


Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.


Dugaan Praktik Terorganisasi


Apabila dugaan tersebut benar, praktik penyalahgunaan solar subsidi ini dinilai bukan lagi dilakukan secara sporadis, melainkan mengarah pada pola distribusi yang terorganisasi. Keberadaan gudang penampungan mengindikasikan adanya mata rantai mulai dari pemasok, pengumpul, penyimpan hingga penyalur kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dari barang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.


Solar subsidi merupakan komoditas yang dibiayai negara agar dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta sektor pelayanan publik. Ketika distribusinya diselewengkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi.


Berpotensi Melanggar Hukum


Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok penerima yang telah ditetapkan pemerintah.


Aktivis: Jangan Biarkan Mafia BBM Berkembang


Menanggapi temuan tersebut, aktivis Karawang meminta aparat penegak hukum agar tidak menganggap remeh informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai dugaan keberadaan gudang penampungan solar subsidi harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan menyeluruh.


"Kalau benar ada gudang yang dijadikan tempat penampungan solar subsidi ilegal, maka aparat wajib mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada sopir atau pekerja lapangan saja. Bongkar siapa pemilik modalnya, siapa yang mengatur distribusinya, siapa pembelinya, dan apakah ada pihak yang membekingi sehingga aktivitas seperti ini bisa berlangsung," tegas Aktivis Karawang 



Ia juga meminta apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, maka institusi terkait harus melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Masyarakat Menunggu Langkah Nyata


Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Karawang bukan kali pertama menjadi sorotan. Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri asal-usul solar yang diduga ditampung di gudang tersebut.


Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang status sosial maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.


Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi 


Posting Komentar

0 Komentar