Diduga Langgar Asas Praduga Tak Bersalah, Elyasa Dilaporkan Tim Hukum JABIS

Karawang — Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dilayangkan oleh Elyasa, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terhadap dua lurah serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Tuduhan tersebut berkaitan dengan proyek normalisasi sungai yang berada di wilayah Karawang, yang disebut oleh Elyasa sebagai sarat pelanggaran dan dugaan korupsi. Namun, Tim JABIS menilai tudingan itu sebagai fitnah dan bentuk pencemaran nama baik karena belum disertai bukti sah dan telah menyudutkan pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tapi juga menyangkut kredibilitas aparatur negara yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jabar,” tegas Saripudin, S.H., M.H, bersama tim.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Langkah ini ditempuh demi menjaga marwah hukum dan menghentikan praktik tuduhan sepihak yang tidak berdasar serta bisa menghambat program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Terkait tudingan sepihak yang dilayangkan oleh Elyasa dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa (JABIS) menegaskan bahwa pembongkaran bangunan liar (bangli) yang dilakukan di wilayah Karawang sudah melalui prosedur yang sah dan disertai sosialisasi resmi.

"Sudah dilakukan sosialisasi melalui tiga kali surat resmi oleh Komprov. Surat edaran tersebut langsung ditujukan kepada para pemilik bangunan liar, baik yang berdiri di atas lahan milik PJT, BBWS, maupun Jasa Marga," ujar Ujang Suhana, S.H.,

"Ini bukan lagi kritik, tapi tuduhan terbuka yang langsung menyebut nama tanpa dasar hukum yang jelas. Kami anggap ini tindakan melampaui batas dan akan kami lawan secara hukum, tuduhan tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelancaran proyek pembangunan dan memicu opini publik yang menyesatkan.

Dengan demikian, pernyataan Elyasa yang menyebut tidak adanya sosialisasi adalah tidak benar dan menyesatkan. 

Selain itu, langkah penertiban tersebut merupakan kebijakan resmi Gubernur Jawa Barat yang memiliki dasar hukum kuat dan sah secara administratif. "Jika ada yang meragukan landasan hukum kebijakan ini, silakan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. Karena ini masuk dalam ranah kebijakan kepala daerah," tegas Ujang Suhana, S.H.,

Menurut Pontas Hutahaean, S.H., seharusnya sebagai praktisi hukum, Elyasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun dalam segmen media tersebut, Elyasa sudah menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal proses hukum belum berjalan.

"Ini jelas bentuk pelanggaran etik. Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, seharusnya dia tahu bahwa tidak boleh menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan hukum tetap. Pernyataan seperti ini bukan hanya mencemarkan nama baik, tapi juga melemahkan prinsip keadilan," tegas Pontas.

Ia menambahkan, selain akan melaporkan pernyataan tersebut ke Polda Jawa Barat, pihaknya juga akan melaporkan Elyasa ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat, karena dianggap melanggar kode etik profesi.

"Kami akan bergerak cepat. Besok kami koordinasi dengan Polda untuk membuat laporan resmi terkait segmen media tersebut," pungkasnya.

Iwan Setiawan, S.H., M.H, menambahkan bahwa tindakan Elyasa bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan.

“Yang kami sesalkan, proyek ini belum selesai, tapi sudah digiring seolah-olah ada korupsi. Ini bisa menimbulkan keresahan. Kami punya cukup bukti bahwa kegiatan normalisasi ini dilakukan sesuai prosedur. Maka dari itu, kami siapkan pelaporan ke Polda Jabar,” tegas Iwan.

Langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah aparatur pemerintahan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak terhambat oleh narasi provokatif tanpa dasar.

Tim JABIS memastikan laporan resmi terhadap Elyasa akan segera diajukan ke Polda Jawa Barat, sebagai bentuk pembelaan hukum atas pencemaran nama baik dan tindakan tidak bertanggung jawab yang merugikan aparat pemerintahan dan masyarakat.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar