SUBANG – Kuasa hukum jurnalis Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, SH., MH, menegaskan langkah hukum progresif dengan melaporkan balik pelapor, Wahyu Gilang dan Duikyi Alexandrio, ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut akan dilayangkan baik secara pidana maupun perdata atas dugaan kolaborasi rekayasa kasus dan pelanggaran data pribadi.(23/09/2026).
Pernyataan tegas ini disampaikan Asep usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Subang. "Akan kami laporkan baik secara pidana dan perdata. Seandainya hari ini sidang selesai siang, kita akan langsung menuju Polda Jabar untuk melaporkan Wahyu Gilang dan Duikyi Alexandrio," ujar Asep kepada awak media.
Langkah pelaporan balik ini didasari oleh sejumlah fakta dan kejanggalan fatal yang terungkap dalam persidangan, antara lain:
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan UU PDP: Ditemukan indikasi kuat adanya kolaborasi rekayasa, pengambilan, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini terkonfirmasi melalui alat bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
Alat Bukti Chat Hasil Potongan ("Sempalan"): Kuasa hukum membongkar bahwa bukti percakapan yang diajukan JPU tidak utuh. Meskipun ponsel Muhammad Harun telah dikloning oleh Lab Forensik dari halaman 1 hingga 96, JPU hanya mencopot poin-poin tertentu pada halaman 34 untuk menyusun dakwaan. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau tidak utuh dinyatakan gugur dan tidak sah secara hukum.
Manipulasi Fakta Nominal: Asep menyoroti kejanggalan penulisan angka Rp15.000 dalam dakwaan yang dipaksakan seolah-olah tertulis "Rp15K". Ahli bahasa/digital forensik dalam persidangan menegaskan bahwa kedua penulisan tersebut tidak dapat disamakan secara hukum.
Ketimpangan Prosedur Hukum: Pihak kuasa hukum mempertanyakan objektivitas penyidik karena hanya ponsel milik jurnalis Muhammad Harun yang disita dan diperiksa forensik. Sebaliknya, ponsel milik Wahyu Gilang dan Duikyi Alexandrio selaku pelapor tidak pernah disita untuk diuji keasliannya.
"Kita semua mendengar di persidangan ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Wahyu Gilang dengan Duikyi Alexandrio. Karena itu, baik secara pidana maupun perdata akan saya laporkan," pungkas Asep menutup pernyataannya.
Melalui siaran pers ini, tim kuasa hukum Muhammad Harun meminta publik, rekan jurnalis, dan Dewan Pers untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap profesi jurnalisik dari kriminalisasi.
Reporter. ; Ujang Suryana
0 Komentar