SUBANG – Saksi Ahli Pidana Prof. Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH* yang dihadirkan di PN Subang membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat jurnalis Muhammad Harun.
Ahli menegaskan, dakwaan tidak terpenuhi seluruh unsurnya, terutama soal angka Rp15 juta yang menjadi inti perkara.
“Itu adalah pemerasan dan pengancaman yang tidak terpenuhi seluruhnya. Yang utamanya itu mengenai Rp15 juta, itu ternyata Rp15.000 yang dipandang sebagai Rp15 juta. Itu hanya pernyataan satu orang saksi dan tidak didukung saksi lain apa pun,” ujar Prof. Musa.
“Cukup hanya ada pernyataan Rp15.000 dianggap Rp15 juta, lalu dengan alat bukti seperti itu dibawa sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Ahli menekankan, alat bukti harus berkualitas dan tidak boleh didapatkan dengan cara melawan hukum.
Ahli juga menyoroti pelanggaran UU PDP dalam proses pembuktian.
“Bagaimana orang yang tidak dapat izin dari pemilik datanya bisa menyebarkan data pribadi? Berdasarkan Pasal 16 UU PDP ayat 1 dan 2, ketika mau disebarkan harus dapat izin dari yang bersangkutan. Pasal 65 ayat 1 dan 2 juga melarang memberikan data pribadi orang lain tanpa izin,” jelasnya.
“Data pribadi itu contohnya profil, namanya, isi dari chat itu juga adalah data pribadi yang merupakan hak dari orang yang membuatnya. Tidak boleh disebar tanpa izin,” tambahnya.
Ahli menegaskan unsur pidana gugur karena Harun bekerja dalam rangka menjalankan undang-undang.
“Unsur orang ini harus dilihat. Apakah ada alasan pembenar? Berdasarkan fakta persidangan tadi, alasan sebenarnya terdakwa melakukan perbuatan adalah dalam rangka menjalankan undang-undang, yaitu kerja-kerja jurnalistik, pengawasan, kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 50 KUHP, ada alasan pembenar, artinya tidak boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana,” paparnya.
“Kalau pun memang ada pengancaman, hukum pidana itu harus jadi upaya terakhir (ultimum remedium). Kenapa disediakan hak koreksi atau hak jawab? Kalau dia tidak menggunakan hak jawab yang diamanatkan undang-undang, berarti dia sebenarnya tidak ada keberatan,” kata Ahli.
“Seharusnya melalui Dewan Pers dulu. Apakah statement mengenai Rp15.000 ini melanggar kode etik atau tidak? Kalau menurut saya tidak melanggar. Karena ini murni kerja jurnalistik yang tidak bisa dipidana,” tegasnya.
Ahli juga menilai dakwaan terlalu dipaksakan. Di persidangan, ahli sebelumnya telah diuji dengan baik oleh Penasihat Hukum dan tidak dibatasi oleh Hakim.
“Apapun juga, kalau ini nanti dipaksakan, ini bisa menjadi kriminalisasi. Dan ini akan menjadi *preseden buruk bagi kawan-kawan jurnalistik*. Memberitakan soal kinerja seseorang yang molor di jam kerja itu bukan pencemaran, tapi justru kontrol sosial yang diperkenankan undang-undang,” pungkas Prof. Musa.
Ahli menegaskan, pemberitaan tersebut sudah jelas merupakan kerja-kerja jurnalistik yang tidak bisa dipidana. Seharusnya ditempuh hak jawab atau pengaduan kode etik ke Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke pengadilan tanpa melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang tegas menyatakan tugas jurnalistik adalah mengawasi kinerja pejabat pemerintahan.
Reporter. : Ujang Suryana
0 Komentar