Wapimum Kompas KPK Independen Dedi S., S.H. Soroti Dugaan Minimnya Keterbukaan Dana BOS SMK Al-Mizan Boarding School

‎MAJALENGKA – Wakil Pimpinan Umum (Wapimum) sekaligus Kompas KPK Independen, Dedi S., S.H., menyoroti dugaan minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Al-Mizan Boarding School, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
‎
‎Dedi menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran sekaligus menyiapkan langkah pelaporan kepada instansi berwenang terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut, khususnya untuk periode anggaran tahun 2024, 2025.
‎
‎Menurut Dedi, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, informasi mengenai sumber, besaran anggaran, hingga realisasi penggunaan Dana BOS dinilai perlu dapat dijelaskan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku
‎
‎“Yang menjadi perhatian kami adalah keterbukaan penggunaan Dana BOS dari tahun 2024, 2025 hingga 2026. Publik berhak mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi S., S.H.
‎
‎Dedi mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Sebelum melangkah lebih jauh, informasi dan dokumen terkait akan dikumpulkan untuk menjadi bahan penelusuran.
‎
‎Ia juga menyampaikan rencana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan kementerian terkait apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
‎
‎“Kami akan mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Jika terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti, tentunya akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
‎
‎Sorotan tersebut, lanjut Dedi, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak sekolah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap tata kelola anggaran pendidikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
‎
‎“Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi bagaimana pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
‎
‎Dedi juga berharap pihak SMK Al-Mizan Boarding School dapat memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOS selama periode 2024–2025, termasuk terkait besaran anggaran yang diterima serta realisasi penggunaannya.
‎
‎Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak yang disebut Dedi sebagai Ibu Fitri belum memberikan penjelasan yang secara rinci menjawab substansi mengenai pengelolaan Dana BOS yang dipersoalkan.
‎
‎Hingga berita ini disusun, pihak SMK Al-Mizan Boarding School belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan rencana pelaporan tersebut.
‎
‎Konfirmasi dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang serta memberikan ruang hak jawab, khususnya mengenai pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026.
‎
‎Dedi, S, SH
‎

Posting Komentar

0 Komentar