TERUSIK PEMBERITAAN, OKNUM DIDUGA PEGAWAI ADIRA INTIMIDASI MEDIA DAN ANCAM JERAT UU ITE


PONTIANAK — Pemberitaan mengenai keluhan seorang nasabah terhadap Adira Finance justru berbuntut dugaan intimidasi terhadap media. Seorang pria berinisial FF  yang disebut mengatasnamakan pihak internal terkait persoalan tersebut, diduga melayangkan pesan bernada tekanan kepada pengelola Portal Arun News setelah media tersebut menayangkan pemberitaan mengenai keluhan nasabah.

Alih-alih menggunakan ruang klarifikasi secara terbuka dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, FF dalam percakapan yang diterima redaksi justru disebut mempertanyakan pemberitaan dengan nada peringatan hingga membawa-bawa ancaman somasi dan jerat hukum.

FF mengklaim persoalan antara pihak Adira Finance dengan nasabah telah selesai atau clear.

«“Masalah sudah clear, nasabah sudah dapat apa yang dia mau... Jangan sampai dikeluarkan somasi ya buat Anda,” demikian salah satu pesan yang disebut dikirimkan FF.»

Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika FF disebut mengancam akan melakukan tuntutan balik terhadap media serta menyinggung penggunaan UU ITE dan KUHP.

Pertanyaannya, jika memang persoalan tersebut telah selesai, mengapa klarifikasi resmi tidak disampaikan melalui jalur yang semestinya?

Media pada dasarnya membuka ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan penjelasan. Bahkan, pengelola Portal Arun News disebut telah mengarahkan FF agar berkomunikasi langsung dengan pimpinan redaksi dan menawarkan ruang klarifikasi.

Namun, menurut keterangan redaksi, tawaran tersebut tidak kemudian ditempuh melalui mekanisme resmi. Percakapan justru berlanjut dengan tekanan dan peringatan secara personal.

ADIRA PERLU BUKA SUARA

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih jauh terhadap manajemen Adira Finance.

Apakah FF benar merupakan pegawai atau bagian dari pihak internal Adira Finance?

Jika benar, apakah komunikasi dan ancaman tersebut merupakan sikap resmi perusahaan?

Atau justru tindakan tersebut merupakan komunikasi pribadi yang tidak pernah mendapatkan mandat dari manajemen?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa perusahaan pembiayaan memilih menghadapi kritik media dengan tekanan hukum, bukan dengan klarifikasi dan transparansi.

Apalagi pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan keluhan nasabah, sebuah persoalan yang menyangkut kepentingan publik karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perusahaan memberikan pelayanan dan menyelesaikan pengaduan konsumennya.

SENGKETA PEMBERITAAN ADA JALURNYA

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. UU Pers juga mengatur fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Bahkan, pada Januari 2026, Dewan Pers menegaskan kembali bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri dan Dewan Pers merupakan forum utama dalam penyelesaian sengketa pers.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang kemudian ditegaskan Dewan Pers pada Februari 2026 juga memperkuat mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers sebelum penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Karena itu, penggunaan ancaman somasi maupun pasal pidana terhadap media tidak semestinya dijadikan pengganti ruang dialog dan klarifikasi dalam sengketa pemberitaan.

MEDIA TIDAK BOLEH DIAM KETIKA DIPERTANYAKAN

Redaksi menegaskan bahwa kritik terhadap perusahaan maupun pemberitaan bukan berarti media kebal terhadap koreksi.

Jika terdapat fakta yang keliru, media wajib melakukan koreksi. Jika pihak yang diberitakan merasa dirugikan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Namun sebaliknya, media juga tidak seharusnya ditekan hanya karena mengangkat keluhan masyarakat.

Jika pihak Adira Finance merasa pemberitaan tidak benar, publik tentu lebih membutuhkan klarifikasi resmi dari manajemen, bukan sekadar pesan pribadi yang bernada ancaman.

Sebab yang menjadi persoalan bukan hanya siapa yang mengirim pesan, melainkan apakah tindakan tersebut merepresentasikan sikap resmi perusahaan atau tidak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang kepada manajemen resmi Adira Finance untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan status FF, kapasitasnya dalam persoalan tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai substansi keluhan nasabah yang sebelumnya diberitakan.

Publik berhak mendapatkan informasi. Media berhak melakukan kontrol sosial. Dan pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menjawab. Yang tidak boleh adalah membiarkan persoalan publik berubah menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Red

Posting Komentar

0 Komentar