KARAWANG – Persoalan dugaan belum dikembalikannya uang sebesar Rp105.500.000 mencuat di Kabupaten Karawang. Nama Adnan Maulana, S.H., Kepala Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, disebut dalam surat somasi kedua yang dilayangkan Kantor Hukum ARIP BUDIMAN, S.H., M.H. & REKAN pada 6 Juni 2026.
Somasi tersebut berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang yang menurut pihak pemberi somasi sebelumnya telah diserahkan kepada Adnan Maulana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp125.500.000.
Dari jumlah tersebut, menurut isi somasi, baru Rp20.000.000 yang dikembalikan.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sebesar Rp105.500.000 yang menurut pihak klien belum dikembalikan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang lebih serius karena pihak pemberi somasi menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk meminta penyelesaian, namun hingga somasi kedua dilayangkan, persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Uang Disebut Berkaitan dengan Pembangunan Posyandu
Dalam materi somasi yang diterima media, uang tersebut disebut memiliki kaitan dengan kebutuhan pembangunan Posyandu desa yang direncanakan menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah provinsi.
Pihak yang mengajukan somasi menyebut adanya kesepahaman bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah bantuan dari pemerintah provinsi yang ditunggu tersebut cair.
Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam somasi, setelah bantuan yang dimaksud disebut telah turun, uang tersebut belum dikembalikan seluruhnya kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas dana tersebut.
Dalam konteks ini, keberadaan uang, tujuan penyerahan, dasar kesepakatan, serta aliran penggunaan uang menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
Apalagi nama yang disebut dalam persoalan tersebut adalah seorang Kepala Desa, yakni Adnan Maulana, S.H.
Karena menyangkut pejabat pemerintahan desa, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terang mengenai apakah persoalan tersebut merupakan hubungan hukum pribadi antarindividu atau memiliki keterkaitan dengan kegiatan dan keuangan pemerintahan desa.
Dari Rp125,5 Juta, Disebut Baru Rp20 Juta Dikembalikan.
Pihak yang mengajukan somasi, Agung Firman, S.T., warga Kelurahan Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, melalui kuasa hukumnya menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp125.500.000.
Dari total tersebut, menurut isi surat somasi, baru Rp20.000.000 yang dikembalikan. Artinya, terdapat Rp105.500.000 yang masih dipersoalkan.
Nilai tersebut bukan angka kecil.
Karena itu, persoalan ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui komunikasi informal apabila memang telah terdapat kewajiban hukum untuk mengembalikan dana tersebut. Kuasa hukum Agung Firman menyebut telah berulang kali meminta agar uang tersebut dikembalikan.
Namun, menurut isi somasi, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, pihak kuasa hukum menyebut komunikasi antara kliennya dengan Adnan Maulana maupun keluarga mengalami kendala.“Berbagai kali klien kami berjanji untuk mengembalikan, namun sampai saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati.
Bahkan yang bersangkutan selalu menghindar dan memblokir nomor telepon klien maupun istri klien.”Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi surat somasi dan menjadi dasar pihak pengirim untuk melayangkan somasi kedua.
Mediasi Disebut Pernah Dilakukan
Tidak berhenti pada surat-menyurat, pihak kuasa hukum juga menyebut pernah melakukan upaya mediasi dengan mendatangi kediaman Adnan Maulana di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan dalam somasi, pihak keluarga disebut sempat menyampaikan kesanggupan untuk mengembalikan uang secara bertahap. Skema yang disebut adalah pengembalian sebesar Rp10.000.000 setiap kali dana desa cair.
Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak Agung Firman melalui kuasa hukumnya. Alasannya, penggunaan dana desa untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat pribadi dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memang tidak memiliki dasar penganggaran dan peruntukan yang sah. Di sinilah persoalan mulai menyentuh wilayah yang lebih sensitif.
Sebab, apabila benar terdapat upaya mengaitkan kewajiban pribadi dengan dana desa, maka harus jelas terlebih dahulu apakah penggunaan dana tersebut memiliki dasar hukum, masuk dalam APB Desa, sesuai peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pemerintahan Desa Memiliki Aturan Pengelolaan Keuangan
Pemerintahan desa bukanlah ruang yang bebas menggunakan anggaran berdasarkan kesepakatan pribadi.
Kerangka hukum pemerintahan desa saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. UU Nomor 3 Tahun 2024 berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas UU Desa. (Peraturan BPK)
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku saat ini mengatur antara lain mengenai keuangan dan aset desa, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan desa. (Peraturan BPK)
Artinya, apabila persoalan Rp105,5 juta tersebut benar-benar mempunyai hubungan dengan keuangan desa, maka aspek administrasi, sumber dana, peruntukan, dokumen anggaran, serta pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun apabila uang tersebut ternyata murni merupakan transaksi pribadi antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan hubungan hukum pribadi tersebut dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai perkara korupsi.
Kuasa Hukum Menduga Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan
Dalam somasi kedua, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan. Berdasarkan uraian dalam somasi, kuasa hukum menyebut adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Untuk konteks hukum pidana saat ini, rujukannya bukan lagi Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP lama. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. (Peraturan BPK)
Sementara itu, dugaan penipuan mengacu pada Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan tertentu.
Namun, penting ditegaskan bahwa adanya uang yang belum dikembalikan tidak otomatis membuktikan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Unsur pidananya harus dibuktikan melalui proses hukum.Karena itu, apabila laporan polisi benar-benar dibuat, aparat penegak hukum perlu melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Pertanyaan Besar yang Perlu Dijawab Persoalan ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.
Pertama, atas dasar apa uang sebesar Rp125.500.000 tersebut diserahkan?
Kedua, apakah terdapat kuitansi, bukti transfer, perjanjian atau dokumen lain yang menunjukkan tujuan penyerahan uang?
Ketiga, ke mana uang tersebut setelah diterima?
Keempat, apakah benar uang tersebut berkaitan dengan pembangunan Posyandu?
Kelima, apakah bantuan pemerintah provinsi yang disebut dalam persoalan tersebut benar-benar cair?
Keenam, jika bantuan telah cair, mengapa uang sebesar Rp105.500.000 yang disebut masih menjadi kewajiban belum dikembalikan?
Ketujuh, apakah persoalan tersebut merupakan transaksi pribadi atau mempunyai hubungan dengan keuangan desa?
Kedelapan, jika terdapat rencana pengembalian melalui dana desa, apa dasar hukum dan dasar penganggarannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena menyangkut dua aspek sekaligus, yaitu hak pihak yang menuntut pengembalian uang dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa apabila memang terdapat keterkaitan dengan anggaran desa.
Jangan Sampai Dana Publik Dipakai untuk Menyelesaikan Persoalan Pribadi
Jika benar terdapat rencana menggunakan dana desa untuk mengembalikan kewajiban yang pada dasarnya merupakan tanggung jawab pribadi, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Dana desa dan keuangan desa pada prinsipnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan desa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat penggunaan anggaran desa di luar peruntukan, persoalannya dapat menjadi lebih serius.
Namun demikian, media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana desa.
Hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum apabila memang terdapat laporan atau temuan resmi.
Somasi Kedua, Diberi Waktu Lima Hari
Dalam somasi kedua, Adnan Maulana, S.H. disebut diberikan waktu lima hari sejak surat diterima untuk menyelesaikan tuntutan pengembalian uang tersebut.
Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Pilihan yang disebut dalam surat tersebut mencakup upaya pidana melalui Kepolisian serta kemungkinan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, somasi kedua tersebut dapat menjadi tahapan penting sebelum persoalan dibawa lebih jauh ke proses hukum formal. “Ini adalah somasi terakhir kami,” demikian penegasan Arip Budiman dalam surat tersebut.
APH Diminta Memeriksa Secara Objektif
Apabila laporan resmi benar-benar diajukan, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi pengakuan satu pihak.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Mulai dari bukti transfer, kuitansi, percakapan antara para pihak, dokumen kesepakatan, penggunaan uang, sumber dana, hingga keterangan saksi harus diperiksa.
Jika ternyata persoalan tersebut murni wanprestasi atau sengketa keperdataan, maka harus ditempatkan sebagai perkara perdata.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti mengenai tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penguasaan secara melawan hukum sebagaimana unsur tindak pidana yang relevan, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Demikian pula apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan keuangan desa atau keuangan negara, maka aspek tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nama Kepala Desa Menjadi Sorotan
Posisi Adnan Maulana sebagai Kepala Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, membuat persoalan ini memiliki dimensi perhatian publik yang lebih besar.
Seorang kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika namanya disebut dalam sengketa uang dengan nilai lebih dari Rp100 juta, transparansi dan klarifikasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi bukan berarti mengakui tuduhan. Sebaliknya, klarifikasi merupakan ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan duduk perkara, menunjukkan bukti, serta menyampaikan versinya kepada publik.
Adnan Maulana, S.H. Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini disusun, Adnan Maulana, S.H., Kepala Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait isi somasi dan tuduhan yang disampaikan pihak Agung Firman melalui kuasa hukumnya.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adnan Maulana maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan ini. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Adnan Maulana telah melakukan tindak pidana.
Seluruh tuduhan dalam berita ini merupakan dugaan yang bersumber dari keterangan pihak pengirim somasi dan isi surat somasi, sehingga kebenaran materiilnya masih harus diuji melalui klarifikasi, alat bukti, dan apabila diperlukan melalui proses hukum.
Publik Kini Menunggu Kejelasan
Persoalan Rp105.500.000 ini pada akhirnya tidak cukup hanya menjadi perang surat somasi. Jika memang terdapat kewajiban yang sah, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai hubungan hukum para pihak, mekanisme perdata dapat ditempuh.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, Kepolisian dapat melakukan proses sesuai kewenangannya.
Dan jika terdapat indikasi penggunaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, maka pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa juga menjadi hal yang patut dilakukan oleh instansi berwenang.
Publik kini menunggu jawaban Adnan Maulana, S.H.: apa sebenarnya status uang Rp125,5 juta tersebut, ke mana dana tersebut digunakan, mengapa masih terdapat Rp105,5 juta yang menurut pihak pengirim somasi belum dikembalikan, dan apakah persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan keuangan Desa Pasir Mulya? Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Pada prinsipnya, Adnan Maulana, S.H. tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas uang yang dipersoalkan.
Kini bola berada pada para pihak dan, apabila laporan resmi ditempuh, pada aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan tersebut secara terang, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Redaksi
0 Komentar